HUTANG DEBITUR DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Oleh : Netty Endrawati
Abstrak
Pada umumnya pemberian hutang atau dalam perjanjian kredit yang disertai penjaminan, maka besarnya hutang yang diterimakan kepada debitur selalu lebih kecil dari pada nilai benda yang dibebani Hak Tanggungan. Apabila debitur pemberi Hak Tanggungan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, maka dilaksanakan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan. Untuk menghindari munculnya masalah baru terkait dengan eksekusi obyek Hak Tanggungan, maka terlebih dahulu harus ditetapkan besarnya hutang debitur yang belum terbayar.
Bahwa penentuan jumlah utang debitur pada waktu eksekusi Hak Tanggungan adalah jumlah yang tercantum pada rekening kredit dari debitur tersebut. Di dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan cukuplah apabila dicantumkan bahwa jumlah kredit adalah jumlah maksimum kredit ditambah dengan biaya dan bunga yang masih akan diperhitungkan oleh bank sampai dengan saat eksekusi Hak Tanggungan dilakukan.
Kata Kunci : Utang, Debitur dan Eksekusi