Dinamika Hukum Volume 12 No.2 Mei 2012 ISSN 1410-0797

Dinamika HukumJurnal Dinamika Hukum
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah

Alamat Penyunting dan Tata Usaha :
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. H.R. Benyamin No. 708, Grendeng, Purwokerto, 53122
Telp : 0281-638339 Fax 0281-638339
email:fh@unsoed.ac.id

Jurnal Dinamika Hukum merupakan jurnal nasional terakreditasi berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 541/Dikti/Kep/2010 tentang hasil Akreditasi Berkala Ilmiah (Periode I Tahun 2010) tertanggal 5 Juli 2010

Halaman : 270-283

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL

(Studi Kasus Di Kota Kediri)*

 Netty Endrawati

Universitas Islam Kediri

 Abstract

 Normatively children forbidden to work. To guarantee the protection of working children has been out various laws, which exist principles prohibit children to work, and when forced to work, then   the normative such children should obtain legal protection enough guarantee, and the effort was   one of them is done through provisions of Article 69 paragraph (2) Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The implementation of legal safeguards against children working in the practice of  having many barriers, including economic factors that would be a driver of why kids should be working, cultural factors, factors community participation, and lack of coordination and  cooperation, government  aparatur limitations personnel assigned to conduct surveillance, and other factors directly or indirectly, so until now the phenomenon of children working in the informal  sector is almost always can be found all over Indonesia, both in big cities and in rural areas.

 Keywords: working children, legal protection, the interests of the child

 Abstrak

Anak-anak dilarang untuk bekerja. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang ada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Implementasi upaya perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja tersebut dalam praktek mengalami banyak hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja di sektor informal ini hampir selalu dapat ditemukan seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.

Kata Kunci : pekerja anak, perlindungan hukum, kepentingan anak.

Download Full Text here :

This entry was posted in Dinamika Hukum, Netty Endrawati, Other Journal. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *